Sabtu 14 Jun 2014 07:06 WIB

Mantan Presiden dan Wapres Boleh Tentukan Sendiri Lokasi Rumah

Chatib Basri
Foto: Republika/Prayogi
Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (Wapres) tak mematok harga rumah.

Hal tersebut dimaksudkan agar mantan presiden dan wapres bisa menentukan sendiri lokasi rumah yang diinginkan. Selain itu, patokan harga rumah tidak bisa 'diresmikan' dalam pilpres karena nilai tanah setiap tahun selalu berubah.

"Gak bisa pake target (harga rumah dipatok). Karena, kalau bikin peraturan berdasarkan harga, setiap tahun Perpres bisa berubah," katanya, Jumat (13/6).

Ia mengingatkan harga properti selalu mengalami kenaikan. Dalam setahun saja kenaikan bisa mencapai 30 persen. Kalau sejak awal dalam Perpres sudah dipatok harga tertentu, maka menjadi tidak efisien.

"Yang paling baik adalah daerahnya dimana. Misalnya dijadikan referensi di daerah tertentu. Kan, ada daerah perumahan pejabat tinggi negara. Kemudian luasnya bisa direfer pada luas tertentu sehingga harga bisa ditentukan. Jadi, tak repot cari rumah. Tentukan luas sekian di daerah lain. Mau beli di daerah lain silakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement