REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap dua pengedar narkoba yakni Kurniawan (30) dan Tubagus HF alias Nunik (34) yang diamankan dari tempat berbeda.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan SPBU Jl Patimura Telukbetung Selatan sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menjelaskan, dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Kurniawan pada Kamis (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya.
Dari tangan tersangka Kurniawan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering.
Tersangka Kurniawan mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari seorang rekannya bernama Tubagus HF alias Nunik (34), warga Jl Laksamana Malahayati Telukbetung Selatan.
"Dari keterangan tersangka, polisi kemudian memburu tersangka Tubagus, dan berhasil menangkapnya di depan Bank Permata Jl Laksamana Malahayati sekitar pukul 22.20 WIB," katanya lagi.
Saat penangkapan tersangka Tubagus, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah plastik klip bening sisa sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya.
Hasil pemeriksaan, tersangka Tubagus mengaku narkoba tersebut didapat dari seorang bandar berinisial BG yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Narkoba itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu satu paket sedang sabu-sabu.
"Keduanya sudah seringkali mengedarkan sabu-sabu, dan selain mengedarkan kedua tersangka juga merupakan sebagai pemakai," kata Kompol Sunaryoto pula.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.