REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan adanya upaya intimidasi dari pihak tertentu yang tak setuju penutupan Dolly kepada warga bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“Bila memang ada tindakan intimidasi bisa dilaporkan kepada polisi untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam forum dialog antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Walikota Surabaya di balai kota, Jumat (13/6).
Proses hukum itu juga berlaku bagi para oknum yang dengan sengaja menghalang-halangi PSK untuk alih profesi sesuai keinginannya. Intinya, warga bisa membuat laporan jika mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Dianto pun menyatakan sepakat lokalisasi tidak boleh berada di wilayah permukiman. Sebab, hal itu dapat mempengaruhi kualitas hidup utamanya anak-anak. Mereka berhak mendapat lingkungan agar dapat tumbuh dengan baik.
Sebelumnya, warga asli di sekitar lokalisasi prostitusi Dolly yang mendukung program alih fungsi kawasan Dolly mengaku diintimidasi oknum-oknum tertentu. Disebutkan, oknum yang mengintimidasi warga itu kebanyakan justru berasal dari luar wilayah tersebut.