REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru, hingga awal Juli 2014 diprediksi bisa mencetak 60.000 kartu peserta atau 60 persen dari 100.000 karyawan berasal dari 1.807 badan usaha atau perusahaan.
"Pencapaian itu belum memenuhi target, lantaran terkendala data perpindahan karyawan dari Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) ke BPJS Kesehatan," kata BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Mairiyanto di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengungkapkan itu disela dialog sosialisasi e-ID evaluasi pelaksanaan BPJS Kesehatan, dengan 250 utusan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hulu digelar pada 12-14 Juni 2014.
Didampingi Kepala Unit Pemasaran dan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Alicia Ade Nursyafni, ia mengatakan, selama ini ketika BPJS Kesehatan memvalidasi data perpindahan dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan satu persatu, banyak ditemui data dari karyawan badan usaha tersebut tidak lengkap.
Misalnya, katanya lagi, fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dipilih atau kosong serta nominal gaji karyawan tidak ditulis oleh perusahaan.
"Temuan ini tentunya, menghalangi kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, sementara sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak mau bekerja asalan,"katanya.
Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan data yang diinput itu akurat, karena data ini mempengaruhi jumlah pembayaran premi dan hak karyawan dari suatu badan usaha.
Oleh karena itu, katanya, bagi peserta dari badan usaha yang belum memiliki kartu, mereka masih dapat menggunakan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
"Namun, bila mereka juga tak memiliki kartu JPK Jamsostek tersebut, mereka dapat melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan, untuk diterbitkan surat keterangan berobat," katanya.
Untuk pengurusan surat keterangan ini, katanya lagi, dilakukan bila kondisi peserta dalam keadaan darurat. Perusahaan dimana peserta itu bekerja harus melapor ke kantor BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam. Sehingga surat keterangan berobat itu dapat dikeluarkan.
Atasi dengan e-ID
Sementara itu, dengan diterbitkannya kartu Identitas Elektronik (Electronic Identification = e-ID) yang sudah berlaku sejak Juni 2014 dapat mengantisipasi kartu BPJS Kesehatan peserta yang belum dicetak.
"Belum dicetaknyanya kartu BPJS Kesehatan itu bagi peserta yang sudah mendaftar (sudah membayar premi tentunya sehingga terhambat untuk berobat maka dapat diatasi dengan menggunakan e-ID, yakni selembaran kertas identitas, memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu BPJS Kesehatan," katanya.
Oleh karena itu, kata Mairiyanto, lagi, badan usaha diharapkan mengirimkan data secara lengkap ke email BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, yakni [email protected].
Data yang dikirim kembali oleh badan usaha ini harus mengisi 34 kolom pertanyaan, sama dengan blanko pendaftaran, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan lainnya.
Hanya menunggu dua hari maka badan usaha itu sudah dapat memprin sendiri kartu e-ID bagi karyawan mereka yang sudah terdaftar setelah diteruskan data lengkapnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru ke perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan demikian, kata Mairiyanto masing-masing badan usaha dapat memprin kartu peserta karyawannya yang terdaftar dan selembaran kartu identitas (e-ID) itu bisa dibawa untuk berobat. Selembaran kartu identitas ini bisa diprin berulang kali ketika rusak atau hilang," katanya.