Jumat 13 Jun 2014 23:25 WIB

750 Karyawan Perusahaan Tambang di Barut Dipecat

Tambang (ilustrasi)
Foto: Antara
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Sedikitnya 750 orang karyawan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak Januari - Mei 2014 kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.

"PHK itu di sebabkan oleh berbagai faktor di antaranya karena ongkos operasional perusahaan terlalu tinggi, serta dampak dari aksi pembatalan lokasi tambang yang menghambat aktivitas perusahaan itu di lapangan untuk berproduksi," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut), Hendro Nakalelo kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Hendro, selama lima bulan terakhir ada empat perusahaan yang melaporkan melakukan PHK terhadap karyawannya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan transmigrasi setempat antara lain PT Thiess sebanyak 350 karyawan, PT Sumber Jaya Agung (SJA) 152 karyawan, PT Multi Service Mining (MSM) 230 karyawan, PT KTC dan Hillcon masing-masing 15 orang karyawan.

PT Thiess, PT SJA dan PT MSM ini sudah tidak berproduksi lagi, sedang PT KTC dan Hillcon melakukan pengurangan karyawan karena biaya operasional yang dikeluarkan terlalu tinggi, sehingga perusahaan harus mengefektifkan anggaran melalui pengurangan karyawan.

"Kita tidak dapat memaksa perusahaan untuk terus mempekerjakan karyawan, apabila pihak manajemen perusahaan sudah tidak dapat lagi melakukan itu, tapi yang kita jaga dan paling ditekankan adalah hak-hak karyawan," kata Hendro didampingi Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan, SD Aritonang.

Hendro menjelaskan, pada prinsipnya pihak pemerintah daerah, tidak menginginkan adanya PHK karyawan, sebab hal itu akan menambah angka pengangguran di daerah ini.

Namun dalam hal ini perusahaan memiliki manajemen serta memiliki prinsip profit yang arahnya adalah produksivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan perusahaan itu, bila sudah beroperasi tentu tidak ada waktu untuk melatih pekerjanya.

"Oleh karena itu, pada waktu penerimaan tenaga kerja atau karyawan sudah ditentukan kualifikasinya, sedangkan kita hanya menganjurkan, kalau perusahaan mem PHK karyawannya, yang diperhatikan adalah persoalan hak para karyawannya (kak karyawan) dan kita upayakan untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui pertemuan tripartit," tegas dia.

gan mengadakan berbagai pelatihan terhadap masyarakat, baik berupa pelatuhan menjahit, perbengkelan, salon serta pembuatan natedokoko dan lain sebagainya, namun Dinsosnakertran tidak boleh hanya itu saja, tentu harus ada terobosan lain dalam upaya pelatihan tenaga kerja ini.

"Itu sudah berjalan. kita harapankan dengan pelatihan itu masyarakat dapat membuka usaha rumahan atau kecil-kecilan, dalam rangka mengurangi pengangguran di daerah ini," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement