Jumat 13 Jun 2014 16:43 WIB

Kejagung Sita Rp 1 Miliar Lebih Terkait Kasus Transjakarta

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp 1 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Prawoto. Saat itu, Prawoto menjabat sebagai Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

''Penyitaan uang dari kasus bus Transjakarta, Rp 1,195 miliar,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Widyo Pramono, Jumat (13/6).

Menurut Widyo, hingga kini penyidik terus melakukan penyidikan terhadap tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dalam keterangan saksi ahli tersebut, proyek pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan bus tersebut sudah memenuhi unsur korupsi.

''Bahwa apa yang dilakukan tersangka menyalahi spesifikasi teknis. Sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan,'' kata dia.

Ia melanjutkan, Kejagung tetap memegang aturan yang berlaku dalam kasus ini serta bersikap profesional dan proporsional. ''Kita mengikuti aturan yang ada,'' kata dia.

Diketahui, Prawoto dan Udar Pristono belum juga ditahan Kejagung. Sementara, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan. Kasus ini terus bergulir, bahkan sempat diisukan Gubernur DKI Jakarta juga bertanggungjawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement