Jumat 13 Jun 2014 16:13 WIB

JK: Saya Pernah Bilang ke Sudi Silalahi, Tak Perlu Bangunkan Rumah

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Jusuf Kalla (JK)
Foto: antara
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Jusuf Kalla (JK) membantah terbitnya Perpres Nomor 52/2014 tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil atas dasar keinginannya. Malah, pejabat negara yang melemparkan persoalan itu dianggap tak mengerti Undang-undang. 

JK mengatakan, undang-undnag telah mengatur mantan presiden dan wapres berhak mendapatkan rumah sebagai bentuk penghargaan dari negara. Namun selama ini ia tak pernah menuntut pemerintah segera membangunkan tempat tinggal tersebut untuknya.

"Saya pernah katakan ke Sudi Silalahi (mensesneg), tidak perlu bangunkan rumah untuk saya. Tapi dia menolak karena ini perintah undang-undang. Jika tidak dilaksanakan berarti melanggar. Ya sudah, saya minta tempat itu di rumah belakang saya,” kata JK kepada Republika, Jumat (13/6).

Saat itu, kata dia, rumah di Jalan Brawijaya pun masih bisa terjangkau dengan harga Rp 20 miliar. Sayangnya, selama lima tahun terakhir belum ada keputusan mengenai kelanjutan pemberian rumah itu.

Ia juga menjelaskan, tak pernah sekalip un mengungkit atau menagih janji pemerintah atas penghargaan yang diatur undang-undang tersebut. Kabar yang ia peroleh, kabinet sudah lebih dari 30 kali menyelenggarakan rapat untuk mencari kesepatakan, namun tak kunjung mufakat.

"Ya itulah, lemah sekali sistem pengambilan keputusan pemerintah ini. Mungkin sekarang sudah kepepet, baru dibuat perpresnya, padahal itu adalah peraturan undang-undang. Dan saya diam saja tak pernah bicara satu kata pun," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement