REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1435 H/2014.
"Tempat hiburan malam tidak diharuskan tutup total, melainkan hanya diatur jam operasionalnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.
Hal itu diasari pertimbangan kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.
"Ini menyangkut perut banyak orang. Sebab banyak juga yang mencari nafkah dengan bekerja di tempat hiburan," katanya.
Rahmat mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan ini yang diperkenankan selama Ramadhan.
Opsi yang dipertimbangkan antara lain mengizinkan tempat hiburan baru boleh beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.
Dasar pertimbangannya, pada saat itu umat muslim telah selesai menunaikan ibadah shalat tarawih.
"Namun ini hanya salah satu opsi saja. Belum pasti kebijakannya demikian karena masih harus dibahas dengan unsur muspida lainnya," katanya.
Pembahasan perihal ini akan segera dibahas dengan unsur muspida dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan segera tiba dalam hitungan minggu.
Pembahasannya perlu dilakukan segera karena kesepakatan yang tercapai nantinya akan dituangkan dalam bentuk maklumat.
"Maklumat ini yang nantinya disebarkan ke masyarakat sebelum Ramadhan tiba. Selain unsur pemerintah dan kepolisian, masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi supaya semua ikut terlibat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif," katanya.