REPUBLIKA.CO.ID, SENTUL -- Seskab Dipo Alam mengatakan Perpres 52/2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden untuk mengakomodasi keinginan Jusuf Kalla (JK).
Ia mengatakan dari semua presiden dan wakil presiden, hanya JK yang belum mendapatkan rumah dari negara. Alasannya, JK meminta rumah di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan yang tak jauh dari rumah pribadinya.
Sayangnya, permintaan itu belum dapat dipenuhi karena kisaran harga di daerah Brawijaya relatif mahal. Sedangkan dalam perpres perppres 88/2007, dipatok harga rumah sebesar Rp 20 miliar.
"Perpres yang sekarang itu untuk membela JK untuk mendapatkan rumah. Dia inginnya dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya yang harganya tinggi," katanya, Kamis (12/6).
Ia mengatakan, dalam perpres yang baru tidak ada lagi batasan dana yang dipatok untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden. Tetapi, hal tersebut tetap akan diperhitungkan oleh kementerian keuangan.
Sebab, rumah dan hal lain yang menyangkut anggaran rumah tersebut dibebankan kepada negara. "Sekarang dibikin fleksibel. Nanti tergantung kemenkeu" katanya.
Ia juga mengatakan hanya menyediakan satu rumah untuk mantan presiden dan wapres. Walau pun nanti JK menjadi wapres lagi, pemerintah hanya memberikan satu rumah. "Belum tentu juga jadi wapres lagi," katanya.