REPUBLIKA.CO.ID, SENTUL -- Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Perpres 52/2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres belum bisa direalisasikan. Sebab, perpres tersebut harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagai pemegang dana negara.
Dalam perpres tersebut, satu rumah untuk mantan presiden dan wapres tidak dibatasi nominalnya. Hal ini berbeda dari Perpres 88/2007 yang mematok angka Rp 20 miliar untuk rumah pimpinan negara.
"Nanti perpres sudah lahir, setelah permenkeu keluar. Di situ baru saya realisasikan nanti berapa luas tanah, di mana arealnya, berapa anggarannya. Yang menghitung nanti kementerian keuangan," katanya, Kamis (12/6).
Ia menegaskan aturan tentang rumah bagi mantan pemimpin negara sudah ada sejak 2004. Yakni Kepres 81/2004 yang kemudian direvisi menjadi Perpres 88/2007. Kedua aturan itu dianggap belum detail mengatur tentang rumah yang layak huni.
Maka, pemerintah pun kembali melakukan revisi Perpres 52/2014. Dari perpres itu nanti diatur lebih teknis lagi dalam permenkeu. "Pada presiden-presiden sebelumnya sudah ada," katanya.