Kamis 12 Jun 2014 19:47 WIB

Anas Nilai Bantahan JPU Diawali dengan Analisis Politis

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus sejumlah proyek dan pencucian uang Anas Urbaningrum bersyukur seluruh eksepsi yang ia utarakan dalam persidangan Jumat pekan lalu ditanggapi serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun Anas menyoroti poin JPU yang menyebut dirinya berusaha mengesankan bahwa kasus yang menimpanya adalah perkara politik.

Di mata Anas, justru bantahan JPU tersebut yang mengesankan adanya analisis politik.

 

“Saya dituduh giring ke politik, tapi justru tadi penjelasan awal dari JPU itu seperti sebuah analisa politik (bukan hukum),” ujar Anas usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (12/6).

 

Namun terlepas dari hal itu, Anas mengucapkan terimakasih kepada JPU yang sudah memperhatikan serius eksepsinya dengan membuat bantahan yang detail.

“Terimakasih, terimakasih atas semua pernyataan JPU, selanjutnya serahkan kepada majelis hakim menerima atau menolak eksepsi saya dan penasehat hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement