REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR -- Petugas teller BNI Cabang Pematangsiantar Eliana Sari Hasibuan (27) dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN setempat, Rabu (11/6).
Warga Kelurahan Bantan Pematangsiantar ini terbukti bersalah melakukan penarikan tunai dari rekening simpanan sementara milik PT BNI untuk penyetoran pajak ke rekening Kas Persepsi Negara pada 13 dan 14 Nopember, 2 dan 4 Desember tahun 2013.
Terdakwa membuat slip bukti penyetoran dengan melakukan pembukuan sendiri sesuai validasi jurnal mencapai total Rp242.476.953.
Majelis Hakim diketuai Viktor Pakpahan SH MH menyatakan terdakwa melanggar pasal 374 KUH Pidana junto pasal 64 (1) KUH Pidana.
Terdakwa yang dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, menerima putusan ini.