REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Perpres itu telah ditandatangani pada 2 Juni 2014.
Perpres tersebut merupakan revisi dari Keputusan Presiden (Kepres) 81/2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2007. Perubahan itu dilakukan karena peraturan tersebut belum mengatur secara detil dan spesifik kriteria rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden.
"Isinya pengadaan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Intinya, rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres dianggap layak atau pantas-lah untuk ditempati oleh para mantan presiden dan wapres," katanya, Kamis (12/6).
Ia mengatakan tidak ada permintaan khusus dari Presiden SBY ataupun Wapres, Boediono terkait pengadaan rumah setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Dalam perpres tersebut ada berbagai perhitungan dan hal-hal yang dipertimbangkan sebuah rumah dikatakan layak huni bagi mantan pemimpin negara.
"Untuk mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan, saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan," katanya.
Julian juga mengatakan anggaran dan pajak rumah tersebut dibebankan kepada negara