REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Perpres itu telah ditandatangani pada 2 Juni 2014.
Dalam Perpres disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
Sementara perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah dilakukan dengan cara perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pasa saat penganggaran sesuai kriterian lokasi; dan perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
“Perhitungan nilai, kriterian, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (5) Perpres tersebut.
Sementara segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.
Jika Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.
Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu.