REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Perpres itu telah ditandatangani pada 2 Juni 2014.
Dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
“Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya behak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum. Contohnya, berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu.
Sementara pada Pasal berikutnya disebutkan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.