Kamis 12 Jun 2014 10:20 WIB

Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK Keliling di DKI Jakarta

Rep: C70/ Red: A.Syalaby Ichsan
Perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling
Foto: antara
Perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Untuk mengurus perpanjangan SIM dan STNK, warga DKI Jakarta tidak perlu datang ke Samsat Polda Metro Jaya. Cukup datang ke lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling.

Pada Kamis (12/6) ini, berikut lokasi perpanjangan SIM dan STNK yang dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro yang terbagi di beberapa lokasi di Jakarta.

1. Jakarta Pusat

SIM : Kantor Pos Pasar Baru

STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM : LTC Glodok

STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan

SIM : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata                                                                                        STNK : TMP Kalibata

4. Jakarta Utara SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit

STNK : Kelapa Gading

5. Jakarta Timur SIM : Honda Dewi Sartika

STNK : Pasar Induk Kramat Jati

Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement