REPUBLIKA.CO.ID, SEIRAMPAH -- Pemerintah Serdang Bedagai membentuk 100 relawan penanggulangan bencana yang setiap saat selalu siaga membantu masyarakat yang tertimpa bencana alam.
"Ini sebagai wujud dari penerapan UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang disebutkan penanggung jawab penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi dunia usaha dan masyarakat," kata Bupati Serdang Bedagai Soekirman, di Seirampah.
Ia mengatakan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, non alam maupun faktor manusia mengakibatkan timbulnya korban jiwa seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran.
Untuk mengantisipasi terjadinya bencana dan meminimalisir korban akibat bencana maka pemerintah bersama-sama elemen masyarakat perlu membentuk suatu organisasi yang bekerja dalam gerakan kemanusiaan.
Organisasi tersebut untuk kepentingan masyarakat korban bencana yang bekerja secara sukarela tanpa mengharapkan keuntungan, semata-mata didorong oleh kekuatan moral, rasa kemanusiaan dan tolong menolong.
Menurut dia, kegiatan pembentukan relawan ini sangat penting dilaksanakan untuk mempercepat terjadinya proses penanggulangan bencana di masyarakat.
Oleh sebab itu mengingat luasnya Kabupaten Serdang Bedagai ini maka sangat diperlukan relawan yang berasal dari seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten itu yang dengan ikhlas mengabdikan dirinya melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan dengan menolong sesama saat terjadi bencana.
"Kami berharap para relawan juga terus melakukan sosialisasi cara penanggulangan bencana, dalam upaya terwujudnya kesiapsiagaan aparatur pemerintah dan segenap komponen masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Kepala Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Sergai Nina Deliana Hutabarat mengatakan prinsip kerja yang mendasari relawan adalah mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas.
Para relawan tersebut mempunyai hak, kewajiban dan peran dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana, tidak hanya pada saat tanggap darurat, namun juga terlibat dalam semua tahap penanggulangan bencana baik pada pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana.