Rabu 11 Jun 2014 21:22 WIB

Pemerintah Terus Berupaya Program Raskin Tepat Sasaran

Distribusi Raskin
Foto: Antara
Distribusi Raskin

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah pusat bersama pemerintah di daerah terus berupaya agar subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah atau raskin dapat tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga yang berhak menerima.

"Kami terus berupaya mencari solusi penyelesaian sejumlah permasalahan dan kendala yang dijumpai terkait dengan penyaluran raskin," kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Chazali Situmorang di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Chazali pada konferensi pers "Sosialisasi Program Raskin 2014" yang dihadiri perwakilan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan serta Kementerian Sosial RI.

Menurut dia, persoalan paling banyak terkait dengan program raskin yang telah dimulai pada 1998 itu ada di daerah di titik bagi.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat di daerah, termasuk di Jawa Tengah, banyak yang mengeluhkan harga tebus raskin di tingkat distributor yang lebih mahal dari harga yang telah ditentukan.

"Warga ada yang membayar raskin diatas harga tebus Rp1.600 per kilogram, yakni antara Rp3.000--3.500/kg," ujarnya.

Ia menilai jika harga raskin menjadi lebih mahal itu seringkali disebabkan oleh biaya angkut dari titik distribusi ke titik bagi yang justru dibebankan kepada warga.

"Hal tersebut dilarang keras sehingga pemerintah daerah harus berperan dalam menyediakan anggaran untuk distribusi raskin ini," katanya.

Chazali menjelaskan bahwa pemerintah kembali menggulirkan Program Raskin di 2014 sejumlah 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan se-Indonesia, termasuk 42.477 di Kota Semarang, dari total keseluruhan 2.482.157 di Jateng.

Ia menegaskan, raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan, serta tidak untuk dibagi rata sehingga pemerintah memperkenalkan mekanisme penyaluran raskin dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda peserta rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).

"Dengan KPS, pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran Program Raskin agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kg/bulan," ujarnya.

Mengenai adanya kemungkinan adanya perubahan status sosial ekonomi atau domisili penduduk, kata dia, pemerintah memungkinkan adanya perubahan data RTS-PM melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI Teguh Haryono mengatakan, semua rumah tangga penerima KPS atau surat keterangan rumah tangga miskin bagi rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa berhak mendapatkan raskin.

"Masing-masing rumah tangga tersebut mendapatkan jatah raskin 15 kg tiap bulan yang disalurkan pada waktu-waktu tertentu dengan harga tebus Rp1.600 di titik distribusi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement