Rabu 11 Jun 2014 20:58 WIB

Saksi: Banyak Penerima Dana Gempa Fiktif

Rupiah
Foto: Prayogi/Republika
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edvin, saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan gempa tahap II Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 2011, mengatakan jika banyak penerima fiktif dalam pendistribusian dana itu.

"Dari investigasi yang dilakukan oleh PPK, dimana saya juga termasuk di dalamnya, ditemukan banyak penerima fiktif," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Rabu.

Ia menjelaskan jika dirinya mengetahui bahwa pendistribusian dana gempa di Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah bermasalah, dari pemberitaan di media massa.

"Kami di PPK mendapat informasi di media massa, jika ada dugaan penyelewengan dana bantuan gempa. Kemudian PPK melakukan diskusi Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Sumbar," katanya.

Dari diskusi itu, lanjutnya, pihak PJOK Sumbar meminta kepada PPK untuk menindaklanjuti ke lapangan. Bertujuan untuk memvalidasi ulang data-data Kepala Keluarga (KK) yang menerima dana bantuan.

Saat investigas di lapangan, beberapa masyarakat penerima bantuan yang tergabung dalam enam Kelompok Masyarakat (Pokmas), menolak untuk divalidasi ulang. Sehingga tim hanya mengambil sampel validasi di beberapa KK saja.

Namun mengagetkan, katanya, dari Rp2,1 miliar lebih dana DIPA PNPB tahun 2010, yang dicairkan untuk dana bantuan gempa itu, yang terealisasi hanya sekitar Rp800 juta.

"Sisa dana sebanyak Rp1,3 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PJOK Kota Padang, yang diketuai oleh terdakwa Asnul Zainal Abidin," katanya.

Hal senada juga diucapkan saksi lainnya Zulfiadno, yang merupakan anggota PJOK Provinsi Sumbar, dan Sabirin, staf PJOK Padang. Keduanya memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda saksi Edvin.

Hanya saja, Zulfiadno mengatakan jika dalam dana bantuan tersebut, PJOK Padang bertanggung jawab besar atas perealisasinya.

"Uang sebanyak Rp1,3 miliar itu, tidak tahu kemana perginya. Dalam hal pendistribusian ini PJOK Padang lah yang bertanggungjawab," katanya.

Pada bagian lain, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dijelaskan, jika terdapat enam Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai calon penerima yang tengah bermasalah, dan dana bantuan seharusnya tidak dicairkan.

Namun Asnul selaku PJOK Padang tetap menyetujui pencairan dana untuk enam Pokmas yang bermasalah itu.

Selain itu, dana yang diterima masyarakat tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp15 juta untuk rusak berat, dan Rp10 juta untuk rusak ringan. Bantuan yang diterima masyarakat hanya sebesar Rp 5 hingga Rp 10 juta saja.

Atas tindakan terdakwa yang diduga ikut serta dalam tindakan korupsi ini, JPU menjerat terdakwa dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1), juncto (jo) Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Pengaidlan Tipikor Padang yang dipimpin oleh Hakim Jamaludin, beranggotakan hakim Irwan Munir, dan Perry Desmarera, menunda persidangan hingga pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement