Rabu 11 Jun 2014 20:53 WIB

Kapolda Sulteng Akan Singkirkan Polisi Nakal

Anggota Polri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Polri

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto akan menyingkirkan polisi nakal yang terlibat dan bersalah melanggar hukum termasuk menganiaya warga hingga tewas.

"Tak peduli dia lulusan Akpol. Kalau terbukti bersalah akan disingkirkan," kata Ari Dono di Palu, Rabu.

Namun demikian Polda Sulawesi Tengah sendiri akan terus melakukan pembinaan terhadap personel untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Beberapa hari lalu, warga Kota Palu bernama Ilyas Daeng Ali ditangkap polisi karena diduga terkait tindak kriminal yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Pria berumur 40 tahun itu ditangkap dalam keadaan sehat namun beberapa jam setelahnya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi tidak bernyawa.

Polisi berdalih bahwa penyebab kematian korban adalah luka di kepala akibat terjatuh di got di Mapolres Palu.

Berdasarkan laporan anggotanya, Kapolda Ari Dono menuturkan Ilyas Daeng Ali melarikan diri ketika hendak diperiksa polisi namun terjatuh di got.

Menurut Kapolda, urusan meninggal dunia adalah kehendak Tuhan.

Untuk memeriksa penyebab kematian Ilyas maka harus dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Saat ini kasus itu masih dalam penyidikan dan penyelidikan polisi.

"Kita akan transparan, tidak akan menutup-nutupi perkembangannya," ujar Ari Dono.

Saat ini sejumlah anggota Polres Palu telah dimintai oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus itu.

Sebelumnya keluarga korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyangsikan kematian korban karena alasan terjatuh. Itu dinilai adalah alasan yang tidak masuk akal.

"Polisi jangan sembarang ngarang cerita," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary.

Dia juga menantang Polri untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah terkait penyebab misteri kematian Ilyas Daeng Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement