Rabu 11 Jun 2014 20:34 WIB

PT Timah Diminta Serius Reklamasi Ekstambang

Logo PT Timah
Logo PT Timah

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meminta PT Timah Tbk menyeriusi program reklamasi lahan eks tambang yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare demi terjaganya kelestarian alam di daerah itu.

"Dalam Undang Undang dan Peraturan Daerah sudah jelas diatur masalah itu, namun sampai saat ini PT Timah Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) atas lahan seluas 115.000 hektare di darat dan laut Kabupaten Bangka Barat belum serius menggarap kewajibannya mengembalikan kondisi lahan ekstambang," ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat Ivan Wahyudi Hartono di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan, kewajiban melaksanakan reklamasi lahan ekstambang sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2012 dan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan, yaitu reklamasi pascatambang wajib dilakukan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemegang IUP operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang di lahan yang terganggu oleh kegiatan eksplorasi, baik yang dilakukan melalui pertambangan operasi produksi sistem dan metode terbuka maupun penambangan bawah tanah.

"Aturan ini sudah cukup jelas, sementara pemegang IUP di daerah ini adalah PT Timah Tbk, jadi perusahaan tersebut yang wajib melakukan reklamasi, kami harapkan kegiatan ini dijalankan serius, jangan seperti saat ini dimana lahan ekstambang masih terbuka semua seperti padang pasir, gersang, tandus dan terbengkalai," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka Barat, lahan kritis di kabupaten yang berada di ujung barat Pulau Bangka tersebut mencapai lebih dari 11.000 hektare yang sebagian besar merupakan lahan bekas penambangan.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut dijelaskan, bahwa pengembalian lahan bekas penambangan sepenuhnya merupakan kewajiban pemegang IUP, bukan mitra perusahaan, baik usaha perorangan maupun badan usaha.

"Memang kami sudah mendengar PT Timah sudah melakukan reklamasi, namun sampai saat ini kami belum mengetahui berapa luas lahan yang sudah direklamasi dan lokasinya dimana saja. Namun kami yakin luasnya belum sebanding dengan lahan yang rusak akibat penambangan yang dilakukannya selama ini," kata dia.

Ia menambahkan, IUP PT Timah Tbk di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat seluas 115.000 hektare, baik di darat maupun laut.

Untuk di darat, katanya, terdapat tambang sewa sebanyak 11 unit dan skala kecil 20 unit, sedangkan jumlah mitra, baik dalam bentuk perorangan maupun perusahaan sebanyak 94 badan usaha dan untuk penambangan di laut sebanyak 20 unit KIP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement