Rabu 11 Jun 2014 20:20 WIB

Penataan Zona Pesisir Bantul Diupayakan Selesai 2014

Pesisir
Foto: Republika/ Wihdan
Pesisir

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan penataan zonasi kawasan pesisir selatan daerah ini dapat diselesaikan pada akhir 2014.

"Kalau zonasi dari pemerintah daerah DIY sudah ada, tinggal kami di kabupaten, sesegera mungkin akan diselesaikan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Tri Saktiyana, Rabu.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai tata ruang pesisir selatan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penataan zonasi pesisir, penataan itu juga akan disesuaikan dengan Perda Tata Ruang Wilayah.

"Dalam zonasi itu nantinya juga akan ditentukan, wilayah mana di pesisir yang diperuntukkan bagi kegiatan perekonomian, misalnya tambak udang, pertanian dan sebagainya, sehingga jelas peruntukkannya," katanya.

Menurut dia, penataan zonasi kawasan pesisir selatan itu juga sesuai dengan arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang ingin mewujudkan pantai selatan Bantul sebagai beranda depan provinsi DIY dengan segala potensinya.

Sementara itu, terkait usaha tambak udang yang saat ini ada di pesisir selatan Bantul, pihaknya memastikan, tidak ada izin baru bagi usaha tambak udang di wilayah itu, bahkan berencana menutup usaha yang dinilai ilegal itu menyusul penataan zona di pesisir selatan.

"Maksimal akhir tahun ini usaha tambak udang harus tutup semua, kalau mau lanjut lagi, harus mulai dari awal baik perizinannya termasuk di wilayah yang ditentukan sesuai penataan zonasi," kata Tri Saktiyana.

Penutupan usaha tambak udang di pesisir itu, lanjut dia karena selain tidak berizin karena lokasinya di atas lahan Sultan Ground (milik Sultan) juga limbah yang dihasilkan dari usaha itu berdampak pada kerusakan lingkungan hingga merugikan petani sekitar.

Selain itu, kata dia, di kawasan pantai selatan sedang dibangun jalur jalan lintas selatan (JJLS) atau proyek jangka panjang pemerintah pusat, sehingga di kawasan itu harus bebas dari aktivitas maupun kegiatan perekonomian warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement