REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersilaturahim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Rabu, untuk meminta masukan.
"Saya datang untuk mendapatkan taushiyah, arahan, bimbingan, apa yang bisa dilakukan Kemenag untuk layanan yang baik ke masyarakat," kata Lukman ketika berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Lukman datang ke PBNU didampingi sejumlah staf Kemenag, sementara Said Agil menerimanya bersama Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra, Ketua PBNU KH Abas Mun'in, serta beberapa pengurus PBNU lainnya.
Lukman mengatakan banyak yang ingin ia konsultasikan dengan PBNU untuk perbaikan instansi yang dipimpinnya dan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya RUU Jaminan Produk Halal yang masih dibahas dan pelaksanaan ibadah haji yang saat ini sedang disorot masyarakat.
Mengenai perbaikan pelaksanaan ibadah haji, salah satu yang dimintakan pendapat NU adalah penggunaan dana optimalisasi ibadah haji untuk membayar dam atau denda dalam jumlah tertentu yang harus dibayar oleh jamaah haji apabila melakukan pelanggaran.
"Sejauh yang saya pelajari ketika dulu di pesantren, dam itu kan kewajiban jamaah pribadi. Nah bagaimana NU menyikapi ini, mohon nanti ada bahtsul masail di kalangan kiai-kiai," kata Lukman.
Permasalahan haji lainnya yang dikonsultasikan adalah adanya mafia dalam penentuan pemondokan haji serta pemanfaatan sisa kuota yang diakuinya tengah diperbaiki.
"Ini dilema. Sisa kuota itu kan salah satu yang dikenakan ke Pak Surya (Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama), karena dianggap menyalahgunakan wewenang.
Tapi kalau tidak digunakan apakah itu bijak, karena pemondokan, katering, dan lain sebagainya kan sudah dibayar di muka," katanya.
Menjawab pertanyaan Lukman, Said Aqil menegaskan agar Kemenag tetap memanfaatkan sisa kuota dengan catatan ada pertanggungjawabannya.
"Asal tidak ada suap-suap di dalamnya, saya dukung. Lanjutkan pemanfaatan sisa kuota," kata Said Aqil.
Sementara Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra menyarankan agar Kementerian Agama menerbitkan aturan tersendiri sebagai payung hukum dalam pemanfaatan sisa kuota haji.
"Pengalaman saya dulu di BUMN, dulu belum ada KPK, saya panggil BPKP untuk bersama-sama anak buah saya membuat aturan, membuat payung hukum. Jadi apa yang kami lakukan sudah ada dasarnya, agar dalam perjalanannya tidak sampai disebut melanggar hukum," katanya.