Rabu 11 Jun 2014 13:24 WIB

Pemkot Tutup Tempat Hiburan Saat Puasa

Rep: mursalin yasland/ Red: Muhammad Hafil
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seperti tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung, tempat-tempat hiburan malam di kota ini selama bulan Ramadhan tutup. Penutupan tersebut, untuk menghormati umat Muslim beribadah puasa dengan khusyuk.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung, M Harun, di Bandar Lampung, Rabu (11/6), menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan instruksi penutupan tempat hiburan tersebut. "Penutupan sesuai dengan peraturan wali kota (perwali)," katanya.

Tempat-tempat hiburan yang ditutup berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010, yakni karaoke, panti pijat, dan tempat biliar. Instruksi penutupan ini, masih dikaji bersama jajaran terkait untuk pelaksanaannya.

Pemkot berharap kepada pengelola tempat hiburan di kota Bandar Lampung,mematuhi peraturan dan intruksi wali kota untuk menutup tempat hiburan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Bagi pengusaha yang 'bandel'akan terkena sanksi ringan sampai berat yakni pencabutan izin. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement