REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp 100.000,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Gambar Pahlawan Nasional tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden itu.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 2 Juni 2014 itu.