Rabu 11 Jun 2014 12:03 WIB

Komnas PA Dukung Penahanan 4 Guru JIS

Rep: c75/ Red: Muhammad Hafil
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan mendukung pernyataan kuasa hukum korban pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Andi Nasrun agar pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menahan 4 guru JIS. Sebagai tahanan keimigrasian, 

Namun, itu bisa dilakukan jika pihak Polda Metro Jaya meminta hal itu (penahanan). "Pihak keimigrasian bisa saja (menahan) itu jika ada permintaan dari polisi," ujar Arist Merdeka Sirait kepada Republika, Rabu (11/6).

Ia menuturkan lebih baik saat ini 4 guru JIS tersebut dicekal untuk tidak melakukan perjalanan kelur negeri. Hal itu dilakukan agar Polda Metro Jaya bisa melakukan pemeriksaan kepada 4 guru JIS dengan lancar.

Menurutnya, dukungan Komnas PA terhadap Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan sebagai tahanan imigrasi demi memperlancar pemeriksaan dalam kasus paedofilia di JIS.

Arist mengatakan pihaknya mendukung penahanan karena sejak awal melihat rencana deportasi merupakan pengalihan isu dari realitas kejahatan di JIS.

Ia berharap, Polda Metro Jaya tidak lamban dalam melakukan pemeriksaan terhadap 4 guru JIS. Ia mengatakan keterangan saksi bisa diambil segera oleh kepolisian dari pihak korban. "Kita mendukung kepolisian bekerja cepat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Korban pelecehan seksual di JIS, Andi Nasrun mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menahan 4 guru JIS. Hal itu dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada 4 guru tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement