Rabu 11 Jun 2014 11:16 WIB

Seorang Ibu di Bekasi Edarkan Uang Palsu

Rep: c70/ Red: Agung Sasongko
Pemusnahan uang palsu
Foto: Antara
Pemusnahan uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai total Rp 4,8 juta.

"Tersangka berinisial GS (39 tahun), dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Ahad (8/6)," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Selasa (10/6).

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, kata Suyud, polisi kemudian mendapati uang palsu senilai Rp 4,8 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 39 lembar.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ibu rumah tangga tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Timur untuk dimintai keterangan. Kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.

"Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Suyud.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.

Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu ini mengingat menjelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri biasanya marak peredaran uang palsu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang palsu. "GS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutur Suyud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement