REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Andi Nasrun, mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menahan empat guru JIS. Ia beralasan penahanan ini perlu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Saya minta kepada Menteri Hukum dan Ham untuk menahan empat guru JIS di rutan imigrasi," kata Asrun setelah mengirimkan surat kepada menteri Hukum dan Ham, Rabu (11/6), di Jakarta.
Pemerintah melalui Kemenkumham diminta aktif membantu proses penyelesain kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Iternasional School (JIS). Terlibatnya pemerintah dalam kasus ini, diharapkan Asrun bisa mempercepat proses penanganan kasus yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
Ditahannya empat guru JIS yang diduga melakukan pelecehan seksual itu untuk bisa memudahkan pemeriksaan pihak kepolisian. "Untuk petugas kebersihan polisi tahu rumahnya, sementara empat guru JIS ini tidak tahu mereka di mana tinggalnnya. Jadi jangan dibiarkan mereka berkeliaran," ujarnya.
Asrun mengatakan, ditahannya empat guru JIS oleh imigrasi itu sudah prosedur standar ke Imigrasian. Karena, kata Andi guru JIS sudah terbuktikan melakukan pelanggaran. "Paling tidak mereka dikarantina atau diharuskan wajib lapor tiga minggu sekali," katanya.