Rabu 11 Jun 2014 07:07 WIB

Polisi Tangkap Ibu Miliki Uang Palsu Rp 4,8 Juta

Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai total Rp 4,8 juta.

"Tersangka berinisial GS (39) dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Ahad (8/6)," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah tersangka. "Dari laporan seorang korban, kami kemudian menindaklanjutinya," katanya.

Dari hasil penggeledahan petugas, kata dia, pihaknya kemudian mendapati uang palsu senilai Rp 4,8 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 39 lembar.

 

Uang kertas yang sepintas mirip asli itu, dibuat berbahan baku kertas yang dicetak menggunakan tinta sebuah mesin "printer".

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ibu rumah tangga tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Timur untuk dimintai keterangan. "Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui pakah ada pihak lain yang terlibat," katanya.

Suyud menambahkan, kasus kepemilikan uang palsu tersebut sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya. Dengan demikian peredaran upal tidak akan meresahkan masyarakat, khususnya menjelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

"Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat," katanya. Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.

Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bekasi Timur dan dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang palsu. "GS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement