REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang rata-rata masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan salah satu tersangka di Taman Mandara, Kecamatan Kacang Pedang, Pangkalpinang.
"Tersangka K (15) langsung diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa dua blok mesin motor hasil curian," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Candra Kurnia, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka K dilakukan setelah petugas mendapat adanya informasi penjualan onderdil motor secara batangan. Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka pada Senin (9/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah berhasil menangkap tersangka K, akhirnya petugas mendapatkan informasi kalau aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan empat orang temannya yang lain masing-masing atas nama Y (16), A (16), AG (18) dan B (16) yang merupakan warga Kabupaten Bangka," ujarnya.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka lainnya dilakukan sekitar pukul 24.00 WIB di kediaman orang tua mereka masing-masing. Namun satu tersangka yakni B berhasil melarikan diri.
"Tersangka B saat ini masih dalam pengejaran, identitas dan ciri-ciri tersangka sudah kami kantongi dan diduga pelaku masih berada di wilayah Kabupaten Bangka," ujarnya.
Ia menyebutkan, para tersangka saat ini telah diserahkan ke Polres Bangka karena TKP pencurian di daerah itu, sedangkan penangkapan dilakukan anggota Polsek Tamansari karena transaksi terjadi di Pangkalpinang.
"Para tersangka sudah kami serahkan ke Polres Bangka dan untuk segala proses hukumnya merupakan wewenang mereka. Kami hanya melakukan penangkapan saja karena transaksi terjadi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," katanya.