Selasa 10 Jun 2014 14:29 WIB

Investor Tuntut Usia Pensiun Diperpanjang

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investor di Indonesia menuntut agar waktu pensiun kerja diperpanjang. Hal ini bertujuan agar investor bisa mendapatkan waktu lebih lama berinvestasi untuk masa pensiun.

Chief of Employee Benefits PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nur Hasan Kurniawan mengatakan, usia pensiun di Indonesia adalah pada 55 tahun. Angka itu ditetapkan ketika angka harapan hidup masyarakat Indonesia hanya 50-60 tahun. "Ini merupakan usia pensiun termuda di wilayah Asia," kata Hasan, Selasa (10/6).

Singapura telah menaikkan usia pensiun menjadi 62 tahun dari 60 tahun pada 1999. Tahun lalu, Malaysia menaikkan usia pensiun menjadi 60 tahun dari 55 tahun. Belum lama ini, pemerintah Australia juga menaikkan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Indonesia telah mengalami perbaikan usia harapan hidup seiring dengan berkembangnya perekonomian dan perbaikan fasilitas kesehatan. Saat ini, angka harapan hidup diperkirakan 70-80 tahun. Sehingga, jarak antara usia pensiun dan harapan hidup sangat jauh.

Investor menilai usia pensiun perlu ditingkatkan mengingat usia harapan hidup meningkat. Sehingga, investor memiliki lebih banyak waktu melakukan investasi untuk hari tua.

Hasan menambahkan, kemungkinan pengeluaran berkurang di masa depan sangat kecil. Inflasi akan mengurangi daya beli sehingga kebutuhan di masa depan justru akan meningkat dibandingkan saat ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement