Selasa 10 Jun 2014 11:28 WIB

Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK

Rep: c70/ Red: Mansyur Faqih
Perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling
Foto: antara
Perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Selasa (10/6) yang dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro.

1. Jakarta Pusat

SIM: Kantor Pos Pasar Baru

STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat

SIM: LTC Glodok

STNK: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan

SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata 

STNK: TMP Kalibata 

4. Jakarta Utara SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit 

STNK: Kelapa Gading 

5. Jakarta Timur 

SIM: Honda Dewi Sartika 

STNK: Pasar Induk Kramat Jati 

Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. 

Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti pelat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement