REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung, menyiapkan instruksi untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan, tahun ini. Penutupan ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010, untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim beribadah.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung, M Harun, di Bandar Lampung, Ahad (8/6), mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan jajaran terkait untuk menyiapkan instruksi penutupan tempat hiburan pada bulan puasa. "Sedang disiapkan instruksinya," katanya.
Kepada pengelola tempat hiburan di kota Bandar Lampung, ia berharap mematuhi peraturan dan intruksi wali kota untuk menutup tempat hiburan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Menurut dia, tempat-tempat hiburan yang akan ditutup diantaranya panti pijat, karaoke, dan tempat permainan biliar. Mengenai persoalan teknis penutupan, pemkot masih mengkaji dengan jajaran muspida lainnya, agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan.