REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah setempat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karawang Sulvia Trihapsari menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Karawang bukan sengaja "digantung".
Tetapi masih ditemukan adanya kendala dalam hal pemberkasan, sehingga sudah cukup lama kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar.
"Dalam waktu dekat, kami memastikan berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengaku mulai bertugas sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Karawang pada Jumat (6/6). Kasus tersebut dinyatakan akan terus ditangani dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar, Bandung.
Juru Bicara Kejari Karawang yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Karawang Faisol mengatakan kasus korupsi di lingkungan RSUD masih ditangani tim penyidik Kejari setempat.
Dalam kasus itu, pada tahun 2013 Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah dua direksi RSUD Karawang berinisial IL dan HSN. Sedangkan dua tersangka lainnya, kontraktor pemenang proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, yakni PS dan HTS.
Kasus tipikor di lingkungan RSUD Karawang itu berkaitan dengan pengadaan genset RSUD Karawang.
Dalam pemeriksaan telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang.
Adanya indikasi kerugian negara itu dikuatkan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dan pemerikaaan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, para tersangka diduga telah merugikan negara ratusan juta dengan melakukan proyek pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Para pelaku bekerja sama membuat strategi, seolah-olah pengadaan tersebut telah berlangsung sesuai ketentuan dan program yang telah ditentukan.