Ahad 08 Jun 2014 16:48 WIB

Solusi Pemerintah Tangani Darurat Bencana

Pertolongan penanganan korban bencana.
Foto: Antara
Pertolongan penanganan korban bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui kerja sama berbagai kementerian mendukung secara penuh dan menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan perwujudan Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan yang kini sedang dibahas di DPR.

"Pemerintah berupaya semaksimal mungkin memberikan dukungan sepenuhnya untuk mewujudkan RUU ini menjadi UU," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dalam keterangan tertulis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Ahad (8/6).

Sejumlah kementerian yang terkait dengan pembahasan RUU tentang Pencarian atau Pertolongan atau dikenal dengan SAR ("search and rescue") antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Ham serta Basarnas.

Menhub mengutarakan harapannya agar UU Pencarian dan Pertolongan dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Apalagi, selama ini dasar hukum tindakan pertolongan dan pencarian dinilai tersebar dalam beberapa peraturan secara parsial sehingga tidak adanya standarisasi.

Dalam RUU tersebut, lembaga Basarnas akan lebih dikuatkan lagi sehingga menjadi badan tunggal yang mengkoordinasikan kegiatan pertolongan dan pencarian kecelakaan transportasi serta bencana lainnya namun tetap berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement