REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan aturan resmi terkait operasional tempat-tempat hiburan malam. Aturan tersebut saat ini tengah disusun oleh Dinas Ketertiban (Dintib) setempat. Aturan itu akan diberlakukan saat bulan ramadhan mendatang.
“Kita tengah siapkan regulasinya. Tiidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Tempat-tempat hiburan malam jam operasionalnya dibatasi,” kata Kepala Dintib Kota Yogyakarta Nurwidihartana, Ahad (8/6).
Berdasarkan aturan tahun lalu, khusus tempat hiburan berupa diskotik, karaoke VIP atau karaoke tertutup dan panti pijat shiatsu selama Ramadan tidak boleh buka.
Sementara tempat-tempat hiburan lainnya seperti karaoke terbuka atau cafe-café diperbolehkan buka mulai dari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB. Peraturan itu mengacu pada Perwal nomor 36 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan."Tahun ini nampaknya tidak akan jauh beda," katanya.
Menurutnya, di kota Yogyakarta tidak ada diskotik yang beroperasi. Hanya tempat karaoke VIP dan pijat shiatsu yang beroperasi. "Tahun lalu sebagian besar tempat hiburan itu ada yang memilih sebulan tutup,” ujarnya.
Diakuinya, surat edaran tentang penutupan tempat-tempat hiburan selama Ramadan akan diberikan kepada para pelaku usaha tersebut. Surat edaran itu untuk mengingatkan kembali dan memberikan penekanan kepada para pelaku usaha terhadap kebijakan itu.
Dintib juga akan melakukan pengawasan selama Ramadan terhadap tempat-tempat hiburan itu. Jika ada tempat hiburan yang buka akan diberikan sanksi teguran sampai pencabutan izin usaha. Jika pengusaha masih nekat membuka akan diproses hukum.
Selain itu pengawasan minuman keras (miras) juga tetap dilakukan. Berdasarkan aturan miras yang dilarang dijual adalah miras dengan alkohol di atas 5 persen. Untuk miras dengan alkohol di bawah 5 persen berada di bawah pengawasn Disperindagkoptan.
“Untuk petasan selama Ramadan lebih persuasif. Mengingatkan masyarakat agar tidak membunyikan,” katanya.