REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pedofilia yang dilakukan DS (25) terhadap 28 anak laki-laki berusia 10-14 tahun.
"Sampai sekarang masih dikembangkan. Hasil terakhir, kami kembangkan dalam kaitannya siapa yang menjual dextronya, siapa yang menjual ciunya," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Purwokerto, Sabtu.
Selain itu, pihaknya juga terus mencari korban-korban lainnya karena banyak korban yang dikenal pelaku saat sedang berjualan cilok di jalan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang tercatat 28 anak sesuai pengakuan pelaku dan lima di antaranya telah teridentifikasi.
"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan karena tersangka sering kali hanya menyebutkan nama panggilan (korban, red.). Kami harus cek kebenarannya," kata dia.
Saat ditemui wartawan di rumahnya, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, orang tua tersangka DS mengaku terkejut saat mengetahui anaknya ditangkap polisi pada Kamis (5/6) malam atas kasus pedofilia.
Ayah DS, Tr (65), mengatakan bahwa anaknya tergolong pendiam meskipun sering main dengan anak-anak kecil.
Dia mengaku sering mengingatkan anaknya untuk tidak bermain dengan anak-anak kecil.
"Saya sudah bilang, jangan bawa anak ke sini (rumah, red.), nanti kalau terjadi apa-apa, saya nggak mau tanggung jawab. Pernah ada orang tua yang mencari anaknya kemari, karena anaknya main sama anak saya," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa putra bungsunya itu tetap bermain dengan anak-anak kecil.
Menurut dia, DS pernah menikah namun sudah lama tidak berkumpul dengan istrinya.
Bahkan dari pernikahan tersebut, kata dia, DS dikarunia seorang anak yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit ketika masih berusia 19 hari.
Belum lama ini, Polres Banyumas menangkap DS karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Tio (14).
DS ditangkap polisi di rumah Tio pada Kamis (5/6) malam setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Saat diperiksa, DS mengaku telah tiga kali mencabuli Tio.
Selain itu, DS juga mengaku telah mencabuli sekitar 28 anak laki-laki berusia 10-14 tahun.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dulu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp10 ribu atau memberikan minuman yang telah dicampur pil dextro maupun ciu.