Jumat 06 Jun 2014 19:07 WIB

Komplotan Bajing Loncat Jalinsum Ditangkap

Polisi mengamankan hasil kejahatan bajing loncat
Foto: Antara
Polisi mengamankan hasil kejahatan bajing loncat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor Panjang, Lampung, menangkap komplotan bajing loncat, yang kerap beroperasi di wilayah jalan lintas Sumatera Soekarno-Hatta.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Roby Yanto (32) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, dan Muhammad Nur Ilahi (19) warga Jl Teluk Ambon, Gg Rajawali, Kecamatan Panjang," kata Kapolsek Panjang AKP Nelson F. Manik, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang Utara, pada Jumat (6/6), sekitar pukul 03.30 WIB usao beraksi. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti dua karung kakao sebanyak 130 Kilogram, senilai Rp 3,9 juta dan lima karung camel sawit senilai Rp 450 ribu.

Penangkapan tersangka, atas pengembangan kasus bajing loncat yang terjadi pada, Kamis (15/5) dan Selasa (27/5). Rekan mereka yang berjumlah lima orang pun telah ditangka yakni Rudi Hartono, Arifiansyah, Meris Wardoyo, Ade Rohman dan Gito Rolis.

Kedua kejadian tersebut, telah menimpa korban bernama Ali Imron (33) warga Kampung Agung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, dan korban bernama

Bunyamin (36) Warga Dusun Banjar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. "Modus para pelaku yaitu memanfaatkan jalan yang sedang macet karena sedang ada perbaikan jalan dan pemasangan pipa gas di Jl Soekarno Hatta tersebut," katanya.

Dijelaskannya, kedua tersangka naik ke atas kendaraan yang sedang berhenti karena macet, lalu mereka merobek penutup mobil dan langsung mengambil karung kakau yang ada didalam mobil. "Kakao yang telah mereka ambil langsung dijatuhkan. Dan tersangka lain mengunakan sepeda motor membuntut dan mengambil barang yang sudah dijatuhkan tersebut," kata dia.

AKP Nelson F. Manik menjelaskan kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.

"Tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut," kata dia.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement