Jumat 06 Jun 2014 16:42 WIB

Ngemis di Jakarta, Siap-Siap Dipidana

Rep: C63/ Red: Esthi Maharani
Pengemis (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengemis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah pengemis musiman mulai berdatangan ke Jakarta. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemprov DKI telah menyiapkan formula khusus untuk menindak tegas para pengemis musiman.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan saat ini Dinas Sosial sudah menemukan formula khusus untuk mengatasi pengemis-pengemis bandel tersebut.

"Kita tangkap dulu, lalu kita kembalikan ke asalnya," ujar Ahok, Jumat (6/6).

Namun, sebelum dikembalikan, Dinas Sosial akan meminta pengemis menandatangani perjanjian terlebih dahulu. Isi perjanjian tersebut tidak lagi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tetapi dirancang dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga jika suatu hari pengemis itu datang kembali ke Jakarta dan tertangkap, maka Pemprov DKI tidak segan mempidanakan mereka.

"Saya suruh dia buat perjanjian, kalau dia kembali lagi enggak saya kenakan Perda pengemis, tapi saya kenakan KUHAP pidana. Dia sudah membuat perjanjian palsu," tegas Ahok.

Formula hukum ini diusulkan Ahok karena selama ini pendekatan Pemprov DKI tidak pernah digubris oleh pengemis musim sehingga dibutuhkan langkah tegas menangani hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement