REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar perkara kasus oknum polisi dari Polres Palu yang diduga menganiaya warga hingga meninggal dunia.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat, mengatakan gelar perkara itu guna mengetahui kronologis kematian Ilyas Daeng Ali pada Rabu (4/6).
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menduga kematian pria yang diduga terlibat kegiatan kriminal itu tidak wajar karena saat dijemput di rumah korban dalam keadaan sehat.
Utoro mengatakan gelar perkara tertutup yang berlangsung di Polda Sulawesi Tengah itu dihadiri Kapolda Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kapolres Palu AKBP Trisno Rahmadi, dan sejumlah perwira lainnya.
Dia mengatakan tim penyidik Polda Sulawesi Tengah tidak menutup kemungkinan akan melakukan olah tempat kejadian perkara jika hasil gelar perkara tersebut kurang memuaskan.
Ilyas Daeng Ali sendiri, menurut penuturan Kepala Bagian Operasi Polres Palu Kompo Darno, terjatuh di selokan di dalam lingkungan Polres Palu. Korban mengalami luka di bagian kepala, selanjutnya kejang-kejang dan meninggal dunia di rumah sakit.
Utoro mengatakan petugas Polda Sulawesi Tengah sudah memintai keterangan sejumlah anggota Polres Palu terkait kejadian itu.
Dia mengatakan siapapun yang bersalah akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu bisa melalui sidang di pengadilan umum atau sidang kode etik anggota Polri.
Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary meminta kepolisian setempat transparan dalam mengusut kematian terduga pencuri setelah ditangkap.
Dia mengatakan transparansi itu akan membuat keluarga korban dan masyarakat tidak bertanya-tanya terkait penyebab kematian.
Komnas HAM Daerah Sulawesi Tengah juga meminta hasil autopsi jenazah diserahkan kepada keluarga agar penyebab kematian korban jelas.
"Kita juga minta kasus ini diusut dan pelakunya dihukum berat," kata Dedi.