REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Aparat kepolisian menggerebek pabrik uang palsu di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/6) malam. Dari tempat tersebut polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,2 miliar.
Selain itu aparat Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak delapan orang yang berada di rumah tersebut. Dari delapan orang tersebut empat di antaranya merupakan warga Cianjur yakni ZA (41 tahun), US (44), AP (34), dan S ( 34).
Sedangkan empat lainnya warga Desa Sukamaju, Sukalarang yaitu DR (60), YR (34), AH (28), dan IS.Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban penipuan dan penggelapan.
"Informasi awal berasal dari korban penipuan yang berhubungan dengan uang palsu,’’ terang dia kepada wartawan, didampingi Kapolsek Sukalarang AKP Budi Setiana di Mapolsek Sukalarang, Kamis malam.
Di mana lanjut Hari, dalam laporannya korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta. Namun, para pelaku memberikan syarat yakni harus menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta terlebih dahulu. Korban terang Hari, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.
Selanjutnya, korban mendapatkan uang dalam tas. Ironisnya, setelah dilakukan pengecekan ternyata merupakan uang palsu. Keterangan ini lanjut Hari, langsung ditindaklanjuti petugas dengan menelusuri sumber pembuatan upal
Hasilnya, polisi pada Kamis malam melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang diduga menjadi lokasi pembuatan uang palsu. Di dalam rumah yang digerebek ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,2 miliar.
Selain itu disita barang bukti lainnya uakni mesin cetak, alat penghitung uang, dan mobil kijang Avanza warna hitam serta sejumlah alat bukti lainnya.Menurut Hari, proses penggerebekan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Hasilnya, ada delapan orang yang langsung diamankan ke Mapolsek Sukalarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hari mengungkapkan, saat ini polisi belum mengetahui secara pasti peran ke delapan orang ini dalam proses pembuatan maupun penyebaran uang palsu. Pasalnya, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.