REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum siapkan nota keberatan atas sejumlah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Dalam sidang yang digelar Jumat (6/6) ini, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu membacakan eksepsi yang ia tulis tangan sendiri diatas 30 carik kertas.
Sidang sendiri baru digelar dan tampak dipadati oleh para loyalis Anas seperti I Gede Pasek Suardika. Tak hanya itu, Anas pun mendapat dukungan dari seniornya di HMI Akbar Tandjung yang juga datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Akan disampaikan oleh mas Anas nanti jawaban dari semua tuduhan imajiner yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya,” kata salahsatu kuasa hukum Anas Firman Wijaya sebelum sidang.
Sementara itu, Akbar Tandjung mengutarakan itikad kedatanggannya ke Gedung Tipikor Jakarta memang sengaja untuk memberikan dukungan kepada Anas. “Sebagai senior menguatkan, mendukung supaya Anas lebih kuat,” kata Akbar.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Anas menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek besar Negara seperti Hambalang. Disebutkan JPU, total Anas menerima gratifikasi atau janji mencapai Rp 116 miliar plus 5,2 juta Dollar AS.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Anas melakukan TPPU senilai puluhan miliar atas harta yang diduga hasil perbuatan melanggar hukum.