REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto membantah korban AL pernah menyebut dua nama guru warga negara asing Jakarta Internasional School (JIS).
Bantahan itu terkait pengaduan AL dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS. "AL dan orang tuanya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi dia tidak pernah menyinggung guru," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/6).
Beberapa hari lalu, AL membuat laporan di Mabes Polri dan mengaku sempat akan dilecehkan di JIS.
Rabu (28/5), penyidik Barisan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan kasus AL ke Mapolda Metro Jaya.
"AL akan diperiksa lagi sebagai korban. Harusnya Selasa (2/6) diperiksa, tapi dia janji Jumat (6/6)," lanjut Heru.
Sebelumnya, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta imigrasi berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus pelecehan seksual di JIS.
Erlinda menjelaskan, saat ini KPAI telah mengantungi dua nama guru JIS (F dan B) yang disebut oleh AL dan AK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid. Dua guru itu disebut masuk dalam 20 guru warga negara asing (WNA) yang akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.