REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat yang menjadi konsumen produk harus waspada. Logo SNI (Standar Nasional ndonesia) tidak selalu terbukti asli.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, SNI bisa dipalsukan. SNI yang palsu, hanya menyantumkan logo SNI.
Sementara yang asli diapit garis di atas tulisan SNI dan di bawahnya. ''Terus di produk dalam negeri ada nomor NRP dan produk luar negeri dengan nomor NPP,'' kata Widodo, Kamis (5/6).
Ciri-ciri yang lain adalah harga produk palsu cenderung murah karena tujuan pemasok ialah menjual barang dengan cepat tanpa standar yang jelas. Widodo menyontohkan harga lampu berstandar nasional.
''Lampu hemat energi itu harga produksinya Rp 13 ribu, kalau ada yang harganya Rp 5 ribu itu tidak sesuai dengan standar,'' kata dia.
Ia mengatakan, dalam prosesnya, barang yang masuk ke Indonesia harus melalui proses standarisasi Indonesia sebelum dipasarkan. Atau, untuk yang di dalam negeri harus mendapat sertifikasi standarisasi.
''Harus didaftarkan untuk disertifikasi sebelum barang dipasarkan ke masyarakat,'' tandas Widodo.