REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah memeriksa 180 saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) diduga fiktif yang dilakukan oknum pegawai BRI Cabang Jambi.
Dalam kasus yang merugikan uang negara miliaran rupiah itu, ada 193 saksi yang akan diperiksa dan dalam waktu dekat ini pemeriksaan saksi akan selesai, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Kamis (5/6). Pemeriksaan hampir rampung dilakukan dan tinggal beberapa saksi lagi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari nasabah dan karyawan BRI selesai dilakukan, pihak Polda akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. "Saksi yang terakhir kita periksa adalah saksi ahli setelah dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka," katanya.
Penyidik Polda Jambi sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya. Dalam kasus ini diduga oknum karyawan BRI Cabang Jambi melakukan penyelewengan dana KUR tersebut senilai miliaran rupiah yang penyalurannya tidak bisa dipertangungjawabkan.
Selain itu banyak juga dana kredit tersebut disalurkan namun diduga kuat fiktif. Dalam kasus ini diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan, namun tidak tertutup kemungkinan juga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan atau Undang-Undang Korupsi.