REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap permasalahan rokok. Di antaranya menyetop perizinan bagi pemasangan iklan rokok dalam bentuk baliho, banner, maupun videotron.
‘’Setelah dievaluasi, iklan rokok memberikan dampak negatif,’’ ujar Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, kepada wartawan, Kamis (5/6).
Pemasangan iklan rokok, menurut Muraz, juga tidak terlalu besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Sukabumi. Masih ada sumber pendapatan lainnya yang cukup besar.
Penghentian pemasangan iklan rokok ini, lanjut Muraz, dalam upaya menekan jumlah pecandu rokok. Khususnya ditujukan kepada anak-anak yang masih berstatus pelajar.
Saat pencanangan stop iklan rokok itu, masih ada reklame atau baliho produk rokok yang terpasang. Rencananya, media iklan tersebut akan ditertibkan setelah masa kontraknya berakhir. Sedangkan iklan rokok yang tanpa izin akan langsung ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah Pemkot Sukabumi itu merupakan salah satu bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok. Dalam perda, tidak disebutkan sanksi berat untuk warga yang merokok di tempat terlarang, seperti tempat umum, perkantoran, lingkungan sekolah, dan sarana ibadah.