Kamis 05 Jun 2014 12:06 WIB

KPK Periksa Tiga Anak Buah Suryadharma

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Suryadharma Ali (SDA)
Foto: antara
Suryadharma Ali (SDA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak Kementerian Agama. Mereka akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk Suryadharma Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang akan diperiksa, Kamis (5/6), di antaranya Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji/Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji Umroh Khazan Faozi, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Suryo Panilih.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, KPK telah baru menetapkan SDA seorang sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA dianggap telah melakukan telah menyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement