Kamis 05 Jun 2014 09:08 WIB

Puluhan Ribu STNK Menumpuk di Samsat Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agung Sasongko
STNK
Foto: Antara
STNK

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Puluhan ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menumpuk di kantor Samsat Depok, baik yang ada di kantor Samsat Sukmajaya maupun yang ada di kantor Samsat Cinere. Hal itu diungkapkan Kanit Samsat Depok, AKP Eko Bagus Riadi di kantor Samsat Depok, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (5/6).

''Puluhan ribu STNK yang sempat tertunda hingga kini masih menumpuk dan belum diambil oleh para wajib pajak,'' ungkap Eko.

Untuk itu, lanjut Eko, pihaknya menyiasati hal itu dengan mengirim surat pemberitahuan ke masyarakat melalui aparat Kecamatan, Kelurahan hingga ke tingkat RW, dan RT. ''Penyebaran surat pemberitahuan pengambilan STNK diserahkan melalui aparat kelurahan, yaitu sebanyak 39 kelurahan dari tujuh kecamatan,'' ujarnya.

Selanjutnya, kata Kepala Administrasi (Pamin) Tata Usaha (TU) Iptu Dwi Hardono, surat pemberitahuan tersebut akan diteruskan ke pengurus RW sebanyak 502 RW, hingga ke tingkat RT sebanyak 2.979 RT. ''Dengan diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, diharapkan masyarakat mengetahui dan bisa langsung mengambil STNK yang sempat tertunda. Kita siapkan juga loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda itu,'' jelas Dwi.

Menurut Dwi, hingga saat ini rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tertunda berkisar antara 10 hingga 15 orang per hari. Adapun syarat pengambilan STNK yang tertunda, wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara, KTP asli, dan fotocopy BPKB.

''Wajib pajak yang ingin mengambil STNK kami persilahkan, telah disediakan loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda,'' tandasnya. (rusdy nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement