Rabu 04 Jun 2014 20:39 WIB

Rp 1,402 Triliun Dana JHT Dicairkan Secara Ilegal Pada 2014

Tunjangan Pensiun (ilustrasi)
Foto: Antara
Tunjangan Pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah 586 pekerja menarik dana jaminan hari tua (JHT) setiap hari di wilayah Jakarta pada 2014 dengan total dana Rp 1,402 triliun, dan sekitar 60 persen di antaranya masih bekerja di perusahaannya. "Ini praktik kriminal dan kami akan usut," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Hardi Yuliwan di Jakarta, Rabu (4/6).

Dijelaskannya pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT setelah pensiun atau setelah putus hubungan kerja dan menjadi peserta lima tahun satu bulan. Praktiknya, oknum tertentu di perusahaan peserta jaminan sosial memalsukan keterangan kerja (PHK), lalu surat keterangan palsu itu dijadikan alasan untuk mencairkan dana JHT pekerja tertentu.

Melihat jumlahnya yang sangat masif, Hardi menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut praktik kriminal tersebut karena kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang investigasi pada perusahaan yang diduga melanggar peraturan perundangan tentang kepesertaan jaminan sosial. Sepanjang tahun 2014, hingga data per bulan Mei, terdapat 64.435 pekerja yang mencairkan dana JHT-nya dan total dana yang dicairkan Rp1,402 triliun. Artinya setiap bulan 12.887 pekerja DKI mencair dana JHT atau setiap harinya 586 orang.

Hardi tidak menutup kemungkinan bahwa pekerja yang mencairkan tersebut benar-benar berhenti kerja karena sistem kerja alih daya (outsourcing) membuat pekerja rentan putus hubungan kerja karena kontraknya dengan perusahaan tidak diperpanjang. Namun, di sisi lain dia melihat sekitar 60 persen dari pekerja yang mencairkan dana tersebut masih bekerja. Jaminan hari tua adalah progam yang dirancang sebagai tabungan atau modal bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Menurut peraturan perundangan, pekerja yang masih aktif tidak boleh mencairkan dana tersebut. Pada pekerja yang mengalami putus hubungan kerja lalu bekerja lagi di tempat lain bisa melanjutkan kepesertaan dengan melakukan pendaftaran ulang.

Namun, di sisi lain, pekerja yang tidak kunjung bekerja bisa mencairkan dana tersebut setelah menjadi peserta selama lima tahun satu bulan. Peraturan baru tentang BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan masa kepesertaan menjadi 10 tahun. "Mungkin maksudnya agar tujuan program JHT sebagai tabungan masa tua pekerja tercapai," ucap Hardi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement