Rabu 04 Jun 2014 16:30 WIB

Kuasa Hukum Edgar Jonathan Polisikan Kuasa Hukum Jokowi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Transjakarta Busway
Foto: Republika/Yasin Habibi
Transjakarta Busway

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Edgar Jonathan, Alova Mengko melapor balik kuasa hukum Jokowi, Trimedia Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ke Bareskrim Polri, Rabu (4/6). 

Alova menjelaskan, kliennya tidak terlibat seperti apa yang dituduhkan Trimedia mengenai membuat dan menyebarluaskan surat palsu permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. 

''Ini fitnah, tidak ada Edgar buat surat palsu,'' kata dia, Rabu (4/6).

Ia menjelaskan, kliennya hanya mengambil foto surat tersebut dari akun facebook milik Partai Gerindra yang diposting oleh seseorang. ''Kemudian, klien kami mengirimkannya ke akun @partaisocmed untuk klarifikasi dan memang terjadilah twitwar,'' kata dia.

Alova menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara scientific evidence, dan yakin dapat membuktikannya ke penyidik bahwa kliennya benar tidak terlibat. Ia mengakus udah membawa bukti-bukti berupa foto dialog ke Bareskrim Polri. 

Alova mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan tindakan pemalsuan. Bahkan, ia menyesalkan sikap kuasa hukum Jokowi yang menyebut Edgar sudah mengakui tindakan itu. 

''Itu yang kita juga keberatan, seakan-akan klien kami sudah mengakui perbuatannya. Padahal dia tidak pernah komentar. Dia baru kali ini muncul di publik,'' kata dia. 

Edgar sendiri yang hadir di Bareskrim membantah memalsukan surat dan menyebarnya ke media sosial. ''Saya hanya mengklarifikasi ke akun Partai Sosmed, saya tahunya akun itu pendukung Jokowi. Saya tidak memalsukan surat dan saya tidak ada maksud menyebarkan,'' kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement